Jurnalline.com, Lampung Selatan – Ketua komisi ll DPRD kabupaten Lampung Selatan Ir.Halim Nasai, mengadakan sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) sebut dilaksanakan di Dusun 6 Lubuk Jukung Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda pada hari Senin (18/10/2021)
Sosper tersebut dihadiri oleh Sekdes Negeri Pandan serta aparat desa , dihadiri oleh masayarakat Desa Negeri Pandan dan beberapa masyarakat dari desa lain
Pada kesempatan Tersebut Halim nasai menyampaikan dalam sosialisasinya
bahwa apa saja hak anak yg harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara, seperti pendidikan anak minimal 9 tahun itu merupakan hak seorang anak kepada orang tua dan dilindungi oleh negara.
” Jangan ada di Lamsel anak yang putus sekolah, di karenakan tidak ada Biaya, karena semua sudah di tanggung Negara, minimal 9 Tahun,” Ucap Nasai
Kegiatan tersebut sangat mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir.
Terlihat masyarakat sangat antusias dalam mengikuti acara sosper tersebut. Dengan kehadiran beliau di desa tersebut sebagai wakil rakyat di DPRD bumi ragom mufakat, masyarakat juga mengarapkan untuk dewan agar selalu dekat dengan masyarakat.
sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasi nya untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian permasalahan yg ada di masyarakat.
“Dengan kehadiran beliau di desa, sebagai wakil rakyat di DPRD bumi ragom mufakat masyarakat juga mengarapkan untuk Dewan agar selalu dekat dengan masyarakat. sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasi nya untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian permasalahan yg ada di masyarakat,”ucap Safe’i selaku sekdes Negeri Pandan.
Penulis : Rudi
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media