Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Wakil Bupati Ogan Ilir H.Ardani apresiasi se tinggi-tingginya kepada Kementerian Agraria melalui Kakanwil Pertanahan Sumatera Selatan terhadap Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap dan penyerahan peta kerja saat menghadiri pelantikan Panitia Judikasi,Satgas Fisik Yuridis dan Administrasi,Kamis (13/1/2022) Aula Caram Seguguk KPT Pemkab Ogan Ilir.
Di katakannya, masalah sertifikasi tanah tidak hanya pendataan tanah. “Kita sangat mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui program PTSL ini kita bisa mendapatkan data yang akurat dalam menentukan NJOP,” jelasnya.
Sehingga, mendapatkan data yang akurat di Ogan Ilir dalam menunjang PAD. Melalui BPHTB, khususnya dari lahan perkebunan swasta.
“PTSL sudah berjalan 5 tahun. Tetapi masalah kita belum banyak yang paham dengan program ini. Saran saya, perlu sosialisasi dari desa hingga kecamatan. Baik dari hal pengurusan sertifikat, pendataan dan pembiayaan,” jelas Ardani.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatra selatan Drs Pelopor mengungkapkan proses pengurusan Sertifikat tanah tak perlu bayar karena semuanya telah di tanggung oleh dana APBN termasuk biaya petugas di lapangan.
“Jangan sampai ada lagi pungutan yang tidak perlu(pungli) oleh oknum tak pertanghung jawab terjadi. Karena mereka itu sudah di bayar oleh negara yang di ambil dari hasil pajak masyarakat,”terangnya.
Diwawancarai awak media pada acara penlatikan Panitia Judikasi, Satgas Fisik Yuridis, Administrasi, Jajaran Perkantoran ATR/BPN Pendaftaran Tanah Se-Sumsel . Bertempat di Gedung Caram Seguguk, Perkantoran Terpadu Tanjung Senai. Kamis,(13/1)
Adapun ,pungutan yang di perbolehkan hanya dalam pengurusan “alas hak” yang di terbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan sertifikat tanah,”itupun tidak boleh melebihi SKB tiga mentri, tentang PTSL”terangnya.
Selain itu, membayar Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tanahnya memenuhi syarat untuk membayar BPHTB,”yang lainya tidak ada yang perlu di bayar lagi,”ucapnya.
Disinggung terkait, bagaimana meminimalisir kemungkinan adanya sertifikat tanah tumpang tindih pasca adanya sertifikat hasil program nasional(Prona) atau PTSL, Pelopor berdalih itu tidak akan mungkin ada. Kalaupun ada pasti salah satu sertifikat di pastikan diproses tidak sesuai ketentuan.
“Sebenarnya tidak ada sertifikat yang tumpang tindih, kalau ada yang tumpang tindih pasti ada satu yang di proses yang tidak sesuai ketentuan. Yang diproses tidak sesuai ketentuan kita batalkan,”tegasnya.
Lanjut, bagi petugas yang masih nakal meminta uang transport, atau apapun itu, akan dikenakan sanksi dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Dalam pembuatan sertifikat ini, siapapun boleh mengajukan(Untuk umum). Kecuali mereka yang telah berbadan hukum(Prusahaan),”kalau mereka bayar sendirilah,”terangnya.
Beberapa manfaat, mengapa harus membuat sertifikat tanah, terang Pelopor diantaranya, sebagai kelengkapan administrasi(Completeness) dan kemudahan untuk membaca (Readibility),”Secara spesial dapat di ketahui tanah siapa, tanah Konplik atau bukan, tanah ada sengketa atau tidak, adanya penyerobotan dan sebagainya. Dibidang fiskal dapat bermanfaat sebagai batas wilayah baik desa atau kelurahan,”tegasnya.
Penulis : Sy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media