Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Polsek Karawaci Rekontruksi Kasus Sedan Maut Yang Tewaskan 1 OrangJurnalline.com, Kota Tangerang – Kasus tertabraknya korban Eduardo situmorang 74 thn. saat terjadi kesalah fahaman dengan tersangka Ashari di Jln.Moh.Toha Depan City Mall Kel.Nambo Jaya Kec.Karawaci Kota Tangerang 3 April lalu
Pelaksanaan rekontruksi Polsek Karawaci berlangsung di halaman Mapolsek Karawaci Restro Tangerang Kota Senin (8/5).
Dari rekontruksi tersebut 13 adegan diperagakan oleh pelaku yang dilakukan oleh peran pengganti anggota buser Polsek Karawaci Jimmy, dan 3 Saksi yang juga digantikan peranya oleh anggota Buser Polsek Karawaci.
Rekontruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji yang didampingi langsung Wakapoksek AKP Erizal Dan Kanit Rekrim AKP Nurjaya serta tim Dari Polrestro Tangerang Kota tersebut juga dihadiri pengacara tersangka serta keluarga dari korban dan tersangka.
Sesaat setelah rekontruksi, Kapolsek menjelaskan tidak dilaksanakanya rekontruksi di TKP adalah karena wilayah tersebut rawan macet di khawatirkan mengganggu ketertiban umum atau masyarakat yang ber aktifitas dan pertimbangan keamanan, juga menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dari masyarakat yang mungkin menyaksikan, karena isunya kasus tabrak lari,” kata Kapolsek.
Dalam rekontruksi ini di lakukan 13 adegan yang di saksikan langsung tim dari pengacar tersangka, yang nanti setelah rekontruksi akan dilakukan penandatanaganan kegiatan rekontruksi ini, Soal disengaja atau tidak ya beda-beda tipis karena saat menabrak dan akan melarikan diri korban terlindas dan menyebabkan kematian, tersangka dijerat undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sementara itu ditempat terpisah, Misnan Hartono SH, Pengacara Tersangka Ashari, Mengakui. Klien kami dalam peristiwa tersebut, merasa diluar kesadarannya, lantaran kleinnya telah memberikan, lampu sen untuk mempersilakan mendahului kendaraan klein kami, akan tetapi ia merasa merasa kaget dengan diberhentikan mobilnya, karena merasa terancam, klein kami akhirnya menabrak korban di kanan mobil klien kami, “jelas Misnan Hartono Kepada Media.
“Kami akan melakukan, upaya persuasif dan kekeluargaan tentang peristiwa tersebut, walaupun hukum tetap berjalan. Akan tetapi dengan adanya gelar hukum, ini bisa menjadikan ke akraban antara keluarga korban dan keluarga tersangka,” pungkasnya.
( GusNur/Iwan )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media