Jurnalline.com, JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan diduga tak berdaya, mengatasi dan menertibkan, bangunan bermasalah di Jakarta Barat.
Pantauan Jurnalline.com, di lapangan Senin.(08/05) adanya bangunan di Jl. Pondok Randu Raya Rt 005/02 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang miliki IMB Rumah tinggal tiga (3) lantai.
Sedangkan di lokasi proyek, bangunan tersebut terlihat jelas dua 2 unit bangunan Ruko (Rumah Toko) jelas-jelas sudah melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta No.7 tahun 2010 tentang bangunan dan Pergub DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung serta Melanggar UU RI No. 26 tahun 2007 tentang RDTR Zonasi.
Ironisnya, hingga kini masih tetap melangsungkan pembangunan, belum ada tindakan tegas dari CKTR Kecamatan maupun Sudin CKTR Jakarta Barat.
(Rodi/Fram)