Jurnalline.com, Minahasa – Sekian lama masyarakat menanti kepastian pelaksanaan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/ Hukum tua) yang ada di 98 desa, namun sempat tertunda karena belum ada regulasi yang mengatur termasuk didalamnya adalah Peraturan Bupati (Perbub) mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pilkades sesuai Protokol kesehatan dan terkedala akibat Pademi Covid 19 kini jelas tahapannya dimulai minggu kedua Februari 2022.
“Nantinya tahapannya akan dilaksanakan pekan kedua bulan Februari dengan kegiatan Launching langsung oleh Bupati Minahasa DR., Ir., Royke Roring, M.Si di desa yang akan ditentukan.” Ujar Kadis PMD kab.Minahasa Djefry Tangkulung, SH. Kepada wartawan Kamis (3/2/2022) diruang kerjanya.
Menurut Tangkulung dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang suda dibahas dengan pihak terkait ini, selanjutnya disampaikan ke kecamatan / desa yang akan melaksanakan Pilkades (Pemilihan Hukum Tua) Peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa juga mengacuh pada Permendagri no.72 tahun 2020.
“Kami berharap 98 desa yang melaksanakan Pilkades 2022 ini pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung dengan menerapkan Protokol kesehatan secara ketat.”
Selain itu Tangkulung menambahkan teknis pelaksanaannya calon pemilih. genap berumur 17tahun pada hari H pelaksanaan, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan panitia, sementara untuk e-Votting dilaksanakan disalah satu desa yang telah ditentukan menjadi pilot projek pertama dilaksanakan di kab.Minahasa.
“Berharap suksesnya Pemilihan Pilkades di 98 desa ditanah Minahasa didukung seluruh stakholder dapat berjalan aman dan Demokratis.” Pungkas Tangkulung
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media