Jurnalline.com, Manado – Keberadaan Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Polresta Manado yang kini jadi DPO karena meninggalkan tugas lebih 30 hari, menjadi trending topik media massa di Sulut maupun beberapa media Nasional.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawa mengatakan Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi.
“Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) kemarin.
Abastmenambahkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Dimasukkannya Briptu Christy dalam DPO bukan untuk klarifikasi soal video asusila, melainkan untuk keperluan sidang kode etik terkait desersi.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.”
“Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berikut Biodatanya;
Nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni adalah Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Polwan asli Manado itu lahir pada 26 Desember 1996, NRP: 96120212.
Sehari-hari Briptu Christy Triwahyuni bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Namun, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
Polwan berparas cantik itu memiliki tinggi badan 170 sentimeter.
Berat badan 65 kilogram.
Dia memiliki rambut hitam lurus.
Briptu Christy mulai Menjadi Polisi pada 2014.
Posisi terakhir ia menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media