Jurnalline.com, TANGSEL – Resort Tangerang Selatan ungkap 5 Kasus Pencabulan Anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur, Kelima kasus yang terungkap itu dari berbagai wilayah seperti Kecamatan Curug, Pondok Aren, Ciputat, Serpong. Dari beberapa lokasi tersebut Reskrim Resort Tangerang Selatan Berhasil mengamankan 5 tersangka dari 7 Korban yang masih di bawah umur.
Seperti yang di katakan oleh Kasat Reskrim AKP A. Alexander, SH, S.IK, MM, M.Si saat gelar konfrensi Pers di Lantai 2 gedung Mapolres Tangsel yang terletak di Jalan Promoter, No 1, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu 13/05/2017
Bahwa pihak Kepolisian Resort Tangsel telah mengamankan Tersangka EW ( 47 ) dengan kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan 2 korban, yaitu KL (6) dan HM (7), di lakukan di kontrakanya yang terletak wilayah Ciputat 20/03/17 lalu, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Yang kedua, Tersangka MDI ( 31 ) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan satu korban wanita berinisial SH (17) yang masih kelas 3 SMA, yang di lakukan di rumah kontrakan laki laki yang terletak di wilayah Serpong, yang di ketahui Januari 2017 lalu. Tersangka dikenakan pasal (81 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya
Selanjutnya AKP Alexander juga telah mengamankan Tersangka MA ( 22 ) yang bersetatus Mahasiswa, dengan kasus Persetubuhan anak di bawah umur dan satu korban yang berinisial DAS ( 16 ) yang di lakukan dalam sebuah hotel yang berada di wilayah Ciputat. Oktober 2016 lalu, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ada juga Tersangka IS ( 23 ) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan 2 korban laki laki yang juga kaka beradik yaitu IMNR ( 7 ) dan MLHR ( 6 ) yang di lakukan saat korban usai mandi pagi di wilayah Pondok Aren, April 2017 lalu. tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Tambahnya
” Dan tersangka BH ( 35 ) dengan kasus pencabulan anak di bawah umur. BH yang berprofesi sebagai tukang ojek, dengan satu korban wanita di bawah umur yaitu, AJ ( 6 ) yang di lakukan di jalan saat menuju ke sekolah korban dengan memasukan jari ke celana dalam korban saat korban di boncengi tersangka. tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya
Tak hanya itu saja, AKP Alexander juga menghimbau, Agar Masyarakat yang memiliki anak untuk selalu mengawasi dan menjaga buah hatinya di lingkungan sekitarnya.
( Tb )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media