Jurnalline.com, Lampung selatan – Peta Batas Desa menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Bupati H. Nanang Ermanto.
Komitmen menyelesaikan peta tapal batas desa itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan tentang Percepatan Penegasan Batas Desa.
Dengan Perbup itu terbukti ampuh dalam tanpa memandang semua lini serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama berkomiten menyelesaikan peta tapal batas 256 desa dan 4 kelurahan di Bumi Khagom Mufakat .
Atas komitmen tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendapat apresiasi langsung dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakanya mengeluarkan Perbup Peta Batas Desa.
Apresiasi itu disampaikan langsung Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo melalui video berdurasi 2 menit 17 detik yang diunggah di situs resmi binapemdes.kemendagri.go.id serta dikirim ke WhatsApp pribadi Bupati Lampung Selatan.
“Saya selamat kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya yang telah menyelesaikan pembuatan Peta Batas Desa dan Peraturan Bupati-nya. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” demikian disampaikan Yusharto Huntoyungo, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).
Menurut Yusharto Huntoyungo apresiasi itu tak berlebihan. Karena kata dia, hal itu sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitan 1:50.000.
Yusharto Huntoyungo mengatakan, dengan diterbitkannya Peta Batas Desa dan Peraturan Bupati untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari adanya tumpang tindih, kesalahan, dan kesalahan informasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“Hal itu juga dapat menjadi jaminan adanya pelayanan publik yang baik dan akuntabel oleh aparat pemerintahan desa. Sekali lagi saya selamat kepada bapak Bupati Lampung Selatan dan jajaran,” tutup Yusharto Huntoyungo.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes.
Nanang mengatakan, keberhasilan itu tentunya tidak terlepas dari kebersamaan dan gotong-royong seluruh jajaran pemerintah kabupaten hingga pemerintahan di desa.
“Alhamdulillah, kinerja kami mendapat apresiasi dari Kemendagri khususnya Dirjen Bina Pemdes. Terima kasih juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian peta tapal batas desa ini. Mudah mudahan semua kinerja kita dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Bupati Nanang juga mengatakan, bahwa penyelesaian peta batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi dasar atau dasar perencanaan desa.
Karena, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk memastikan bahwa administrasi pemerintah dan untuk memberikan serta kepastian terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Pada dasarnya menyelesaikan masalah tapal batas desa ini kita harus ada azas musyawarah. Khususnya dengan warga masyarakat beserta aparat desanya. Sehingga peta tapal batas desa dapat diupayakan dengan baik,” kata Nanang.
Penulis : Edi
Editor : Ndre
Sumber : Kominfo
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media