Jurnalline.com, Jakarta – Kodim 0503/JB. Babinsa Koramil04/Cengkareng Serka Andi bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Covid-19 dalam rangka Pelaksanaan dan penegakan Pergub DKI No 88 TH 2020 untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus ( covid – 19 ) di wilayah Kel.Kapuk Cengkareng. bertempat di Jl Palapa Rt 05/10, Kel. Rawa Buaya, Kec Cengkareng, Jakarta Barat. Selasa (15/02/2022).
Serka Andi memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap menegakkan Pergub DKI No 88 TH 2020 untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus Covid – 19.
“Terdapat pelanggar tidak memakai masker dengan jumlah 22 orang dengan diberikan sangsi berupa sangsi Administrasi 3 orang dan sangsi sosial 19 orang”, ungkapnya.
Hadir dalam giat Ops Yustisi Gabungan 3 Pilar Iptu Subandi, Satpol PP Kec.Cengkareng Bpk Royadi, Dinas perhubungan Bpk Saripudin.
Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pen04/CK
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media