Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ratusan ribu barang bukti tindak pidana Umun dan Khusus di musnahkan Kajari Kota Tangerang pada Senin, (22/5) pukul 09.45 wib. di Jln. TMP Taruna Kel. Sukasari Kec/kota Tangerang.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Kajari Kota Tangerang dihadiri oleh, Wakil Walikota Tangerang H. SACHRUDIN, KA Kejari Kota Tangerang EDWARD SABAN, SH, MH, Wakil PN Kota Tangerang PUJI HARIAN, SH. MH, KA BNN Kota Tangerang Kompol H. Ahmad, KA Rupbasan SARJONK, Dandim 0506/TGR Letkol Inf. GOGOR, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol HARYY KURNIAWAN, Kapolsek Tangerang Kompol EWO SAMONO, SH, serta Danramil 01/Tgr Mayor IMAN KARTIMAN Serta Tamu Undangan.
Dalam sambutaNya Ka Kejari Kota Tangerang Edward Saban menyampaikan, “Kami baru sempat melakukan pemusnahan barang bukti, yang kasus dari tahun 2016 hingga 2017. Kesepan Semoga Kami bisa selalu kompak bekerjasama dengan TNI/POLRI untuk memberantas barang-barang yang di larang oleh pemerintah Kota Tangerang, ” terangnya.
Ditempat yang sama Wakil Walikota Tangerang mengucapkan, “Terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini, hal ini adalah bukti bahwa pelaksanakan pemberantasan miras dan narkotika di kota Tangerang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Semoga Kota Tangerang kita ini terbebas dari barang seperti itu, ” tutupnya.
Barang-barang haram yang dimusnahkan tersebut adalah, minuman keras dengan jumlah 4004 botol dari berbagai jenis merk, uang palsu pecahan Rp. 100.000 44 lembar, narkotika jenis shabu: 510,1243 gram, narkotika ganja: 1.955,1336 Kg, Narkotika Jenis NIMETAZEPAM: 1,8762 gram, narkotika jenis Ekstasi: 63,2062 gram dan narkotika jenis Ketamine: 1,4167. Terkait kasus miras tanpa cukai terancam pasal UU cukai oleh bea dan cukai Kanwil Prov. Banten.
( Gusnur/Abidin )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media