Jurnalline.co, Lampung Selatan –Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba SE gelar Sosialisasi Peraturan Daerah(sosperda) no.2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan kepada masyarakat di Kecamatan Katibung.
“Intinya, sosper no.2 tahun 2015 itu tentang pengelolaan sampah. Isinya meminta masyarakat menjaga kebersihan, memisahkan sampah organik dan non organik. Dan sekarang ini sudah ada peraturanya. Berarti, sejak di keluarkan peraturan ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan, karena bisa kena sangsi,”jelas Farizal,jum’at (11/3/2022).
Kata Farizal, Peraturan daerah ini dibuat bertujuan baik Supaya masyarakat tertib dan lingkungan bersih.
Farizal menghimbau masyarakat, yang mayoritas petani untuk memanfaatkan sampah-sampah menjadi pupuk organik.
Sehingga pupuk organik yang dihasilkan bisa dimanfaakan untuk tanaman, seperti untuk tanaman hias atau pun untuk tanaman di kebun petani.
Untuk itu, pria yang akrab di sapa tuan Ical ini pun siap lakukan pendamping bagi masyarakat atau petani setempat dalam hal pembuatan pupuk organik.
“Dalam hal ini juga, saya membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak belajar membuat pupuk organik, saya siap lakukan pendampingan cara membuat pupuk organik. bukan hanya slogan ” ayo buat pupuk “, arti nya, saya siap upaya bagaimana cara petani bisa buat pupuk organik. Bila perlu kita buat pupuk organik super,”ungkap politis Gerindra lamsel.
Untuk sampah non organik, lanjut Farizal, bisa di bakar atau di kubur supaya tidak mencemari lingkungan. “Sampah organik, contoh bekas kopi, cangkang telur, kulit buah-buahan seperti kulit semangka dan pisang itu mengandung N (Nitrogen) bisa juga di campur air cucian beras, sehingga betul-betul bisa bermanfaat,”kata Farizal.
Masyarakat harus menyadari kondisi tanah khususnya kecamatan katibung karena sering menggunakan pupuk kimia sehingga tingkat kesuburan menurun. Untuk mengebalikan kesuburan tanah maka harus diiring atau diberikan pupuk organik secara berkelanjutan.
“Bahan organik ini mudah didapat, karena masyarakat pasti ngopi terus, masak terus, goreng telur terus, saya berharap masyarakat /petani semangat belajar membuat pupuk organik,”harap farizal.
Di ketahui, giat sosialisasi peraturan daerah tersebut di dua lokasi yakni di Dusun 2 Rejo Agung Desa Tanjung Ratu dan Desa Tanjungan kecamatan Katibung dengan hadiri sejumlah aparat desa, tokoh dan masyarakat setempat.
Penulis : Edi
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media