Jurnalline.com, MINAHASA – Bertempat di BPU desa Kolongan kec.Sonder kab.Minahasa, Selasa (15/3/2022) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemiihan Hukum Tua (Pilhut) Kab.Minahasa Oleh Tim Panitia Kabupaten bersama Dinas Kominfo kab.Minahasa.
Adapun beberapa hal penting yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah panitia pemilihan Hukum tua harus mematuhi mekanisme dan aturan Juknis yang berlaku mengacuh pada dasar hukum surat mendagri no.141/bpd/tgl.8 maret 2021 perihal penerapan pemilihan kepala desa serentak melalui e votting, Perbup Minahasa no.13.2019, tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Minahasa no.20 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan aturan daerah kab.minahasa no.1 tahun 2016 tentang pilhut.
Dan Surat edaran Mendagri no. 141/0698/sj tanggal 10 desember 2020 tentang jumlah pemilih di tps pemilihan hukum tua serentak diera Covid 19,
Arahan tersebut disampaikan oleh Agustivo Tumundo, (Kadis Kominfo kab.Minahasa), juga terkait penyesaian perselisihan Pilhut, diuraikannya bahwa mekanisme Pemilihan hukum tua dalam kondisi bencana dilaksanakan sesuai prokes Covid 19.
“Pada Tahapan pencalonan Hukum tua, calon hukum tua dilarang dalam bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kemudian pada saat Pelaksanaan kampanye harus sesuai juknis, Calon yang positif terpapar Covid 19 dilarang berkampanye, Pengambilan nomer urut wajib mempertimbangkan letak grografis, kegiatan kampanye 50persen kapasitas dalam ruangan, sanksi pelanggaran prokes dalam bentuk teguran tertulis sampai diskualifikasi.” Ujar Tumundo
Ditambahkan waktu pemilihan nanti ditetapkan oleh Bupati sementara Pelaksana harian (Plh) Hukum tua dipilih melalui perangkat desa sembari menambahkan bahwa tahapan ini tidak boleh langgar hingga mengundurkan diri karena ada denda 50juta rupiah.
Sementara itu Chintia Keintjem, bersama Yudie Robot, Stafsus Bupati Minahasa yang juga Panitia Kabupaten menguraikan terkait mekanisme tatacara pelaksanaan tahapan sampai pemilihan hukum tua tahun 2022.
“Dimasa pandemi jumlah pemilih masing masing diTPS desa minimal 500 Orang,. Dalam hal
Pemilih tunanetra dan keterbatasan fisik, pada saat di bilik TPS wajib dibantu dan pendampingan oleh panitia pemilih Pilhut. Lanjutnya untuk Pelaksanaan pemungutan suara Pilhut dimulai pada pukul . 08.00wita, dan berakhir pada pukul 13.00wita. Dengan penghitungan suara di mulai pukul 14.00wita.” Imbuhnya
Lanjut Djefry Tangkulung menyampaikan Bahwasanya Dinas PMD tidak menggulur waktu pilhut, sebab anggaran sudah ada sejak tahun 2020 lalu.,
“Terkait Honorium Panitia suda disusun sesui aturan selain penggunaan untuk ATK, Honor Panitia dan biaya operasional kegiatan Pilhut.” Terang tangkulung yang hadir guna memonitoring kegiatan sosialisasi oleh tim Pantia Kabupaten.
Meski tidak ada anggaran bagi BPD didesa diharapkan dapat berperan mengawasi / Netral saat pelaksanaan Pilhut nanti.
Labih jauh mulai pada tanggal 20 – 28 maret 2022 mendatang sesuai surat permendagri mulai dibuka pendaftaran / penjaringan dengan melengkapi persyaratan yang sudah ada.
Usai paparan terkait mekanisme dan tatacara Pemilihan Hukum Tua kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Terpisah Camat Sonder Denny Mangundap mengajak Masyarakat desa diwilayah kecamatan sonder untuk dapat mensukseskan kegiatan Pilhut Tahun 2022 aman lancar demokratis.
Hadir pada kegiatan yakni Camat Sonder Denny Mangundap, Kadis Kominfo Kab.Minahasa Agistivo Tumundo, Kadis PMD Djefry Tangkulung, Staf Khusus Bupati Chintya Keintfjem, Stafsus Yuddi Robot dan Bersama Panitia Kab.Sosialisasikan Juknis Pilhut Minahasa Ta.2022.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media