Jurnalline.com, TANGSEL – Terkait adanya penemuan janin bayi yang masih berusia 3 bulan dalam keadaan terbungkus kain putih dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diletakkan di area Tanah kosong yang berada di Jalan Talas 3 RT 01/02, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel pada tanggal 18 Mei 2017 lalu, Satreskrim Resort Tangsel telah menangkap pelaku aborsi tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Hasil Dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan Saksi Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek Pamulang menangkap kedua pelaku yang melakukan aborsi terhadap janin bayi tersebut pada tanggal 26 Mei 2017.
“Pelaku SP wanita yang masih berusia 18 tahun dan RK Alias Kikoy yang masih berusia 20 tahun ini telah melakukan aborsi terhadap janin yang di duga masih berusia 3 bulan, mereka bukanlah Pasangan suami istri dan Tersangka SP itu sebenarnya berstatus isri orang yang sedang pisah ranjang dengan suaminya, namun karna takut di ketahui oleh suami SP yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka RK, mereka berdua sepakat menggugurkan kandunganya dengan cara meminum obat Ct,” ujar AKBP Fadli di lantai 2 Mapolres Tangsel 29/05.
AKBP Fadli juga mengatakan, Akibat tindakan kedua tersangka tersebut, mereka di kenakan Pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 A Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di penjara paling lama 15 tahun.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media