Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit Yonif Raider 303 Kostrad menerima Pembekalan Hukum oleh Babinkum TNI tentang aturan pelibatan/Rules Of Engagement (ROE) yang disampaikan oleh Babinkum TNI Letnan Kolonel CHK Ahmad Fadillah, S.H., M.Hum,. bertempat di Mayonif Raider 303 Kostrad.
Hal tersebut di sampaikan Komandan Yonif Raider 303 Kostrad Mayor Inf Slamet Faojan, M.Han., dalam rilis tertulisnya di Markas Komando Yonif Raider 303 Kostrad, Desa Sukawargi, Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Kamis (17/3/2022).
Dalam penyuluhannya, Letnan Kolonel CHK Ahmad Fadillah, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan kepada Prajurit agar mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugas oprasi di daerah Papua, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional.
Selain itu, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka akan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat, Babinkum TNI Letkol Chk Ahmad Fadillah juga menekankan agar lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif dengan tidak menghilangkan unsur ketegasan dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di lapangan.
Manfaat ROE adalah memudahkan Komandan dalam memonitor kepatuhan prajurit terhadap pelaksanaan perintah atau instruksi yang telah diberikan serta menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ROE ini bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap Oprasi serta memberikan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara dan sebagai pedoman yang harus dimengerti, diingat dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit.
Mayor Inf Slamet Faojan, M.Han., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif karena sangat membantu para Prajurit yang akan melaksanakan Satgas di Papua sebagai pedoman dalam mengambil langkah serta menjadi semangat dan moril prajurit dalam bertugas.
Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media