Jurnalline.com, TANGSEL – Kepolisian Polres Tangsel berhasil amankan 20 ribu petasan siap edar di sebuah rumah yang terletak di Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kompol Bahtiar Alfonso selaku Wakapolres Tangsel, mengatakan, jika ribuan petasan tersebut di amankan saat Operasi gabungan yang dilakukan pada hari Sabtu 3 Juni 2017 lalu.
“Penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi petasan, dan hasilnya saat dilakukan penggerebekan, petugas gabungan menemukan 20 ribu petasan siap edar dibagian belakang rumah, namun rumah dalam keadaan kosong, pemiliknya sudah melarikan diri,” ujar Bahtiar Alfonso, di Halaman belakang Mapolres Tangsel, Selasa (06/06).
Selanjutnya Bachtiar Alfonso mengatakan, selain petasan siap edar, petugas juga menyita alat dan bahan yang digunakan untuk membuatnya, seperti talenan kayu, palu yang terbuat dari kayu, jugu, dan bubuk bahan petasan.
“Saat ini kita masih meminta keterangan para saksi untuk dapat mengejar pelakunya,” ujar Kompol Bahtiar Alfonso
Pemilik petasan tersebut akan di jerat menggunakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun. Sementara, Barang bukti ribuan petasan akan segera dimusnahkan dengan cara disiram air.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media