Jurnalline.com, JAKARTA – Sebanyak 18 unit Rumah tingal yang baru di dirikan oleh pengembang di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dibongkar Paksa oleh, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres.
Namun yang sangat disayangkan dari hasil kegiatan pembongkaran tersebut ada kesan asal kerja atau pilah-pilah terhadap setiap bagian bangunan yang di bongkar selasa 12/7/17 pagi.
Dari hasil pantawan di lokasi pembongkaran oleh jurnalline yang beralamat di Komplek Perumahan Taman Surya V Blok. SS. 4 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, bangunan yang memiliki Fisik Rumah tingal berlantai 3 berjumlah 18 Unit, hanya terpampang satu Papan Izin IMB dengan No. 252/8.1/31.73/1.785.511/2016 atas nama pemilik PT SATWIKA PERMAI INDAH (SPI) dan peruntukan Rumah Tingal 2 lantai.
Seharusnya Setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Walaupun dilindungi UU namun Reza Nasution, Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres Jakarta Barat (Jakbar) tidak memiliki “nyali” untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat di konfirmasi oleh jurnalline dilokasi Kepala seksi Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Kalideres. Reza Nasutio menyampaikan bahwa pembongkaran rumah tingal sebanyak 18 unit itu sudah sesuai aturan yang ada bahkan sebelum dilakukan eksekusi pihak nya telah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri karena tidak sesuai dengan permohonan yang di ajukan.
Setelah pemberitahuan yang di sampaikan pihaknya tidak dihiraukan oleh pemilik maka pihak nya mengambil tindakan tegas untuk pembongkaran secara paksa pungkasnya.
Saat akan dikonformasi oleh jurnalline pihak PT SATWIKA PERMAI INDAH tidak ada yang memberikan tangapan nya.
“Dani, warga sekitar yang menyaksikan eksekusi pembongkaran dilokasi sangat mengapresiasi tindakan CKTRP Kecamatan Kalideres hanya dirinya merasa aneh karena pembongkaran tersebut hanya pada bagian pagar dan dinding bagian dalam rumah saja, yang seharusnya apabila pelangaran tersebut sangat fatal harus di tindak secara menyeluruh,” cetusnya kepada jurnalline 12/7/17.
(Alex/Fernando )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media