Jurnalline.com, Prabumulih (SUMSEL) – Proyek Bantuan Pemerintah (Bantah) rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMPN) Negeri III dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggran 2017 senilai Rp 777.000.000,- diduga tak sesuai RAB,
Dan juga proyek Rehabilitasi gedung tersebut yang dilasanakan oleh Panitia Rehabilitasi Sekolah (PRS) serta mimimnya pengawasan dari dinas terkait.
Dari pantauan beberapa awak media dilapangan Rabu (26/7) terlihat beberapa para pekerja lagi sibuk memasangan rangka baja, ketika ditanya kepada salah seorang pekerja mengatakan kita kurang tahu, silakan bapak bertanya kepada pengaja sekolah, saat ditanya kepada penjaga sekolah mengatakan, bapak langsung temui kepala sekolah (kepsek) saja untu lebih jelasnya.
Ketika akan melakukan komfirmasi ke Kepsek SMPN III dan kebetulan kepsek tersebut ada tamu dan rekan2 pers dipersilakan untuk menunggu, selang beberapa jam kemudian, menurut informasi dari salah seorang guru mengatakan maaf pak” ibu Kepsek sudah pergi. Dan kepsek SMPN III terkesan menghidar saat akan dikofirmasi oleh beberapa wartawan, artinya ada apa dengan rehabilitasi gedung sekolah SMPN III tersebut…???
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Prabumulih saat dibincangai beberapa awak media kamis (27/7) dalam hal ini yang diwakili pengawas SMP Arsih mengatakan, untuk Bantuan pemerintah (Bantah) ini kami tidak dilibatkan itu semua pihak sekolah yang mengelolahnya karna bangunan tersebut pihak sekolah yang mengajukannya dan juga membutuhkannya sekolah juga, dan juga ada panitianya yang mengerjakannya pembangunan rehabilits i gedung tersebut juga panitia sekolah,” jelasnya.
(Yetno)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media