Jurnalline.com, Jakarta – Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad gelar kegiatan penyuluhan hukum tahun 2022 bagi personel TNI dan para ibu-ibu Persit. Penyuluhan ini dilaksanakan oleh Hukum Kostrad yang dipimpin langsung oleh Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan.,S.H., bertempat di Gedung Aula Djarot Yonif Para Raider 503 Kostrad. Mojokerto, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Danyonif Para Raider 503 Kostrad letkol Inf Roliyanto,S.I.P., M.I.P. dalam rilis tertulisnya di markas Yonif Para Raider 503 Kostrad. Kamis (13/10/2022).
Kegiatan penyuluhan diawali dengan sambutan Danyonif Para Raider 503 Kostrad letkol Inf Roliyanto,S.I.P., M.I.P. dengan mengambil tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan.”
“Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim dari Hukum Kostrad yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit di Satuan Yonif Para Raider 503 Kostrad ini, semoga kegiatan ini dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan,” ungkap Danyonif.
Dalam kesempatan ini, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan.,S.H. menjelaskan dan memaparkan beberapa point penting materi hukum antara lain: penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi: tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur mengajukan perceraian. Beliau juga menjelasakan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat dilingkungan TNI-AD serta hal-hal yang perlu dipedomani terkait dengan tradisi penerimaan personel baru TNI.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas-tugas ke depan bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.
Fram
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media