Buntut 4 Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, PWI Kota Tomohon Sorot Stagment UK

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon, angkat bicara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat oknum wartawan, kepada Owner Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado, Jumat (21/10/2022) lalu
Dari keempat oknum tersebut, salah satunya adalah pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR.

Ketua PWI Kota Tomohon, John Paransi melalui Sekretaris Terry Wagiu menegaskan bahwa pihaknya mewarning organisasi atau lembaga lain untuk mencampuri urusan PWI.

“Urusan PWI bukan urusan LPK-RI. Kalau ada anggota LPK-RI yang terlibat dan ingin memberikan Advokasi silahkan, jangan libatkan PWI. Kita punya aturan organisasi sendiri,” tegas Terry.

Sekretaris PWI Tomohon tersebut juga memberikan dukungan terhadap Ketua PWI Sulut, Drs Voucke Lontaan yang dinilainya tegas menjalankan aturan organisasi.

“PWI Tomohon mendukung PWI Sulut dalam menjalankan organisasi. Dan kami meminta, Ketua Voucke tidak terpengaruh dengan organisasi lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pembelaan/Advokasi Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady meminta semua wartawan PWI di Menado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan tidak menyalah gunakan profesi wartawan.

“Jika wartawan melakukan pemerasan, artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya. Ini jelas melanggar kode etik, yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.

Selain itu Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

Artinya, selama menjalani profesinya secara benar, wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas-jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal-pasal pidana.

“Saya menyesalkan masih adanya praktik pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKW nya harus dicabut. Ini praktik yang membuat nama wartawan jelek. Bekerjalah secara profesional dan tidak memanfaatkan temuan di lapangan untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Ocktap juga meminta untuk tidak melayani wartawan yang meminta imbalan atau memaksa meminta imbalan.
“Adukan ke ketua PWI di Daerahnya jika ada wartawan yang berulah. Atau perlu adukan ke polisi. Saya memberikan apresiasi penuh kepada ketua PWI Sulut yang langsung memberikan respon terhadap kasus yang memalukan ini,” tukasnya.

Diketahui, kasus itu sebelumnya disikapi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Div Hukum LPK-RI Pusat Ujang Kosasih SH.

Menurut Ujang, sikap Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan terlalu dini mengapresiasi polisi, yang menangkap 4 wartawan dan 1 orang dari LPK-RI.

“Seharusnya selaku ketua memberikan Advokasi kepada anggotanya yang sedang ada masalah hukum, tapi yang dilakukan oleh ketua PWI Sulut itu malah cari panggung lewat pemberitaan. Tidak hanya itu dia juga melakukan pencitraan terhadap organisasinya lewat pemberitaan,” kata Ujang, kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Lanjut Ujang, ketua PWI Sulut tidak memahami peristiwa yang menimpa 4 wartawan itu. Dia hanya melansir dari berita-berita yang tersebar yang belum jelas kebenarannya.
“Orang macam itu ko bisa menjabat sebagai ketua PWI Sulut,” pungkas Ujang.

Sebelumnya juga, Ketua PWI Sulut, Drs Voucke Lontaan pun mengaku prihatin dengan keterlibatan seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan.

Jika terbukti melakukan tindak kriminal pemerasan, FR pun menurut Voucke akan diberikan sanksi organisasi, berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI.

Sebab, kata Dia, selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6, yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap.

Terkait kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.