Jurnalline.com, Manado – Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR seorang anggota pemegang KTA PWI Muda. Pasca terungkapnya kasus dugaan pemerasan oleh Tim Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado pekan kemarin.
“Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4 Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10).
Adrian menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang telah melakukan hal yang melanggar Kaidah Jurnalistik, Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH.
Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan terciduk anggota Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasan berinisial FN pemegang KTA PWI Muda.
“Ini menyangkut nama baik organisasi PWI, tiga ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yg mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI,” ucapnya
Heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. “Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga di prov. Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan,” tandas Voucke.
Diketahui Kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan dari organisasi PWI, “Jadi, uruslah organisasi masing-masing apalagi Terkait KEJ.” Tandas Voucke.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media