Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Peringatan Hari Kemerdekaan RI tinggal menunggu satu hari lagi. Pantauan Jurnalline.com di lapangan, pada tanggal 16 Agustus 2017, terlihat secara jelas tanpa mengindahkan himbauan pemasangan Bendera Merah Putih dari Surat Himbauan tertanggal 07 Agustus 2017 yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Kibin, sebagian besar Toko Indomaret & Toko Alfamart yang berada di wilayah kelurahan Kibin tidak segera memasang Bendera Merah Putih pada hari ini.
“Iya pak, hari ini kami mau beli Bendera Merah Putih, karena dari kemarin nyari nya susah,” ujar salah satu pegawai di Indomaret Kedingding Kibin 2 saat ditemui di dalam toko tersebut.
Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia WAJIB mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kanto
“Kami dari Pemerintah Desa Kibin, akan memberikan surat teguran kepada pihak toko / kios yang membandel, tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat diterbitkan nya surat himbauan tertanggal 07 Agustus 2017,” ujar Achmad Samsudin, Kepala Desa Kibin saat ditemui di kantornya.
(Jon/ Umr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media