Jurnalline.com, Serang (Banten) – Bidhumas Polda Banten menggelar Rilis Akhir Tahun 2022 terkait hasil kinerja dan capaian Polda Banten selama tahun 2022 yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (30/12) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tangerang Tb. Taufik M, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, Kasie Intel Perwakilan BNNP Banten Nuiman, Pengurus MUI perwakilan Ketua MUI Provinsi Banten Taufik, Penasehat Hukum Ely Nursamsiah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta diikuti PJU Polda Banten dan seluruh media mitra Polda Banten.
Dalam sambutannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa kegiatan Rilis Akhir Tahun adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan. “Pada hari ini Polda Banten menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022 guna menginformasikan hasil kinerja dan capaian Polda Banten selama tahun 2022,” kata Shinto.
Kemudian Shinto mengungkapkan bahwa bersamaan dengan kegiatan Rilis Akhir Tahun 2022, Polda Banten juga melakukan peresmian website. “Polda Banten melakukan launching website resmi yakni www.banten.polri.go.id sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah yang melayani publik dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan kami berterimakasih kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten yang telah memotivasi kami untuk segera menyelesaikan website Polda Banten,” ungkap Shinto.
Tak lupa dalam kesempatan ini Kapolda Banten memberikan apresiasi kepada rekan media yang telah berkontribusi positif terhadap pemberitaan Polda Banten. “Sebagai media televisi tertinggi mempublikasikan pemberitaan kegiatan Polda Banten diberikan kepada SCTV, dan media cetak tertinggi mempublikasikan pemberitaan positif Polda Banten diberikan kepada Harian Umum Kabar Banten, serta media online tertinggi mempublikasikan pemberitaan Polda Banten diberikan kepada JPPOS, kemudian sebagai konten kreator teraktif dalam mengangkat kegiatan Polda Banten diberikan kepada Influencer Rambo Banten dan Ayi Astaman,” ujar Shinto.
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba dari Ditresnarkoba Polda Banten berupa narkotika jenis sabu seberat 507,41 gram dan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 3,85 gram.
Jon. (Bidhumas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media