Jurnalline.com, Kota Tangerang – Sebanyak 10 pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, selama 1 bulan terakhir Desember 2022. Mereka berinisial JM, DJ, SP, WS, KSN, RS, MR, A, RS, D.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sepuluh pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni di wilayah Neglasari, Jatiuwung, Teluknaga, Cipondoh, hingga Ciledug.
“Dari pengembangan yang dilakukan, para pelaku juga melakukan pencurian di 19 tkp lainnya. Di Kabupaten Tangerang (Pasar Kemis, Bitung, Curug, dan Legok), kemudian di daerah Jakarta Barat yaitu di Kalideres, Pal Merah, dan ada juga di Jakarta Selatan yaitu di wilayah Kebayoran Lama,” kata Zain kepada wartawan, dalam Konferensi Pers, Sabtu (31/12/2022).
Lanjutnya, para pelaku menjual hasil curiannya daerah asalnya masing-masing diantaran ke wilayah Lebak, Bogor, hingga Lampung dengan harga kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung kondisi kendaraan.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku inisial J menjelaskan bahwa ini kali kedua dirinya dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.
“Dia (pelaku J) mengaku hanya butuh 5 detik untuk mencuri satu motor dengan kunci leter T hingga anak kunci,” jelas Kapolres.
Kepada awak media residivis curanmor tersebut mengaku memulai kaprahnya sebagai pencuri sejak 2018 lalu.
“J sendiri mengaku telah berhasil mencuri enam motor dalam tahun 2022. Hasilnya, ia gunakan untuk biaya sehari-hari,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, dalam keterangan pers tersebut Kombes Zain Dwi Nugroho pun menghimbau kepada masyarakat kota Tangerang khususnya untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, sebab aksi kejahatan curanmor hanya butuh beberapa detik saja menggasak motor korban.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media