Jurnalline.com, Kota Tangerang,- Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang kota dari sebuah toko sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Senin, (9/1/2023).
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ungkap Zain.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.
“Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya pada hari Jum’at umat tanggal 23 Desember 2022 lalu juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk dan kita lakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.
“Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring,red),” tukasnya.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media