Jurnalline.com, Jakarta – Komandan Puspomal Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H menghadiri Seminar Anti Perundungan ( Bullying) dalam rangka HUT – 76 Yayasan Hang Tuah T.A 2023 di Gedung Aula Dewi Sartika, SMK Hang Tuah 1 Jalan Tabah Raya Komplek TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Seminar tersebut diselenggarakan secara langsung dan virtual yang di buka oleh Laksda TNI Purn. Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E.,M.A.P selaku Ketua Umum Hang Tuah. Danpuspomal selaku Keynote Speaker menjelaskan dalam paparannya bahwa perbuatan Perundungan/ bullying tersebut bisa dilaporkan dan pelaku bullying akan menerima hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) yang sudah di atur di dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak’’.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media