Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana penculikan yang terjadi pada Senin (02/01) sekitar jam 14.00 Wib lalu. Korban penculikan merupakan anak dibawah umur berinisial FR (3) dan pelaku merupakan adik ipar orangtua korban berinisial HD (32).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat press confrence mengatakan kronologis penculikan awalnya korban dibujuk bersama dengan kakaknya AB (7) oleh pelaku untuk mencari es di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan angkutan umum. “Setiba di warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB, namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi,” kata Eko.
Selanjutnya pada Senin (02/01) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik. “Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban. Kemudian pada Rabu (04/01) sekitar pukul 09.00 Wib Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang di tinggal yaitu nota laundry, kemudian tim lain ke arah Tang City Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan,” jelas Eko.
Lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut. “Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban,” tambah Eko.
Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis. “Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Eko.
Dikesempatan yang sama Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari,” ucap Sabilul.
Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. “Kami juga mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Terakhir, Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. “Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain,” tutupnya.
Jon. (Bidhumas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media