Jurnalline.com, Kota Tangerang, – Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.
Peristiwa adu mulut itu terjadi pada hari ini, Senin, (30/1/2023) pagi. di Wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf,” jelas Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) sore.
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.
“Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum, anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi, Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan,” kata Zain.
Tak hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut juga terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Hingga diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.
Masih menurut Kapolres, Jajaran Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat agar Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif,” pungkas Zain.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media