Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten mengungkapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat ekosistem Bank Banten. Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk pembelanjaan.
Hal itu diungkap oleh M Tranggono usai membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (31/1/2023).
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bisa mengantisipasi kendala-kendala administrasi,” ungkap M Tranggono.
“Kita berharap penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dikoneksikan dengan Bank Banten. Sehingga seperti yang diarahkan Bapak Penjabat Gubernur, ekosistem Bank Banten berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dikatakan, melalui sosialisasi pedoman pelaksanaan, diharapkan pelaksanaan kegiatan Pemprov Banten pada Tahun 2023 dapat berlangsung dengan baik.
“Kalau Tahun 2022 kemarin indikator menunjukkan baik, maka kita harapkan pada Tahun 2023 ini jauh lebih baik melalui sosialisasi,” tambahnya.
Masih menurut M Tranggono, salah satu sasaran Pemprov Banten adalah menuju reformasi birokrasi yang berkinerja. Melalui sosialisasi pelaksanaan ini, temuan pelaksanaan semakin berkurang serta terjadi efisiensi dalam penggunaan APBD.
Pada tahun ini, Pemprov Banten menyusun sistem manajemen pelaksanaan anggaran yang mudah dibaca, mudah diakses, terkini (up to date), serta mendasarkan diri pada peraturan yang berlaku.
“Dengan dinamika Sumber Daya Manusia yang ada akan lebih mudah dilaksanakan,” ungkap M Tranggono.
“Semoga pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat berlangsung dengan baik,” pungkasnya.
“Provinsi Banten sudah menjadi daerah dengan rasio kemandirian yang tinggi. Karena 73% Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjang APBD,” ungkap Rina.
Dikatakan, pada APBD Provinsi Banten Tahun 2023 untuk belanja dalam rangka pemenuhan target-target infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang merupakan belanja wajib dari Pemerintah Pusat terpenuhi. Juga mencakup penanganan inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk TKDN, kita mencapai 88% atau Rp 4,7 triliun,” ungkapnya.
Fram
Biro Adpim
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media