Jurnalline.com, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.MH, CGCAE menghadiri pelaksanaan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Jumat (10/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut Kajati Sulut Andi M.Taufik yang berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah tersebut. Dalam sambutannya Kepala menyampaikan apresiasinya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas pelaksanaan program Restorative Justice dengan diadakannya pemberkatan pernikahan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mendoakan agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan langgeng.
“Bahwa pelaksanaan pemberkatan dan Pencatatan nikah ini dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara Restorative Justice pada tanggal 08 Maret 2023 lalu dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda untuk dilangsungkan pernikahan ini.” Tukasnya
Upaya penyelesaian berdasarkan Restoratif Justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka.
“Oleh karena pendapatan upah OP saat itu tidak mampu lagi untuk membeli susu tersebut sehingga memicu pertengkaran antara OP dan MB yang saat itu OP selepas pulang dari kerja masih sangat lelah kemudian harus bertengkar dengan MB sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka namun oleh karena keduanya juga adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan mempunyai 1 (satu) anak, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. ”
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terpanggil untuk melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Sementara itu Pencatatan sipil antara OP dan MB ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Dekky Tuwo, S.Sos dan bertindak sebagai saksi nikah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang.
Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan Akta Pernikahan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak kepada kedua mempelai.
“Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka.” Tandasnya
Acara ini dihadiri juga oleh Kabag TU Kejati Sulut Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH dan Koordinator Fik Fik Zulrofik, SH.MH.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media