Jurnalline.com, Tondano (Minahasa) – Hadirnya Rumah RJ, sebagai upaya menjadi tempat mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis di dalam masyarakat.
Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Demikian yang mendasari ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang digaung gaungkan Kejaksaan Agung RI ditindak lanjuti oleh Kejati dan Kajari diseluruh Indonesia.
“Bahwasanya
Kejaksaan pun membentuk wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ, dimana Wadah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur dari masyarakat dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait.” Ujar Diky
Lebih jauh menurutnya Secara normatif, politik hukum nasional mendefenisikan, keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Adapun Konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.” Jelasnya
Menurut Diky Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice, adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.” Pungkasnya semoga dengan hadirnya Rumah RJ disetiap kecamatan yang dipilih Kejaksaan Negeri MINAHASA nanti dapat berjalan baik sesuai dengan harapan masyarakat .
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media