Jurnalline.com, Minahasa – Dengan alokasi Dana Desa (DD) hingga 25 persen untuk mengatasi kemiskinan ekstrim di Kabupaten Minahasa, maka sekitar 11.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa ter-cover sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, tahun 2023.
Hal ini mengacu pada total anggaran Dana Desa di Kabupaten Minahasa dari 227 desa yang mencapai Rp Rp 167.661.810.000, yang artinya bahwa, ada minimal Rp 16.766.181.000 , dan maksimal bisa mencapai Rp 41.915.452.500 , menghubungkan untuk membantu sekitar 11.643 masyarakat dengan kemiskinan ekstrim termaksud , dimana satu KPM BLT akan menerima Rp. 300.000 per bulan, selama 1 tahun.
Sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, ada sebanyak 227 desa yang tersebar di 25 kecamatan, telah selesai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdesus) untuk menginventaris masyarakat yang masuk pada kategori kemiskinan ekstrim.
“Hal ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE ) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI,
“Sementara sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Minahasa, terkait dengan mekanisme penetapan KPM BLT DD tahun 2023, batas waktu Musdes di 227 desa itu sampai Rabu 9 Maret lalu. Saat ini, data itu mulai dimasukkan ke Dinas PMD,” imbuh Kepala Dinas PMD Drs Arthur Palilingan
Senada Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Deasy Watania, MM, M.Si, sebelumnya meminta kepada para Hukum Tua agar melalukan pendataan sesuai fakta lapangan.
“Harus turun langsung ke lapangan dan benar-benar memverifikasi mana saja masyarakat yang benar-benar layak dan sudah tidak layak lagi menerima. Agar supaya, BLT ini benar-benar tepat sasaran, bukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.
Adapun mekanisme penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 sebagai berikut, Calon KPM BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, terdaftar di keluarga desil satu P3KE.
Terkait dengan Launching Dana Desa dan BLT Desa2023 dirangkaikan dengan peringatan Hari Desa Asri Nusantara dan Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Mandiri di Kabupaten Minahasa direncanakan pada hari Senin, 20 Maret 2023 mendatang.
“Dimohon kepada para Camat agar memastikan desa desanya cepat menuntaskan LPJ 2022 dan APB Desa 2023 paling lambat hari Selasa, 14 Maret 2023 untuk selanjutnya akan diajukan ke KPPN Manado.
Lanjutnya disampaikan untuk desa desa yang akan mengajukan DD (BLT n Reguler) Tahap I TA 2023 agar membawa serta Rekomendasi dari DPMD, Perdes APBDes 2023 dan Perhut/SK Penetapan KPM BLT TA 2023 dan Juga membawa database Siskeudes 2022 dan database Siskeudes 2023.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media