Jurnalline.com, Lampung Selatan – MA alias Mumun (44) warga Kecamatan Ketapang di ciduk Satreskrim Polres Lampung Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap DC (13) anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan, Senin ( 27-3-2023).
Berdasarkan info yang dihimpun media ini, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan sekira pukul 15 : 00 Wib.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ketapang Lamsel tersebut.
“Pelaku diciduk pukul 15.00 wib mas. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim, AKP Hendra via pesan WhatsApp, (27-3-2023).
Atas ditangkap dan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, pihak keluarga korban merasa lega dan berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatanya.
“Sukurlah bang, kalau dah di tangkap. Semoga aja di hukum seberat-beratnya,”ungkap RA selaku abang korban, via pesan WhatsApp.
Penulis : Rudi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media