.
Jurnalline.com, TNI AL, Lantamal XI – Prajurit, PNS Lantamal XI dan Yonmarhanlan XI menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum Lantamal XI, bertempat di Gedung Serbaguna Frans Kaisiepo, Mako Lantamal XI. Kamis (15/06).
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Hukum Disiplin Militer, Netralitas TNI dalam Pemilu 2024, Kepaperaan dan Bantuan Hukum bagi prajurit.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kadiskum Lantamal XI Mayor Laut (H) Tono Novianto, S.H., M.H. memberikan materi larangan berpolitik bagi TNI UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis serta tindak pidana desersi Prajurit.
Selanjutnya Paur Hatkum Diskum Lantamal XI Letda Laut (H) Deddy Theohery, S.H. memberikan materi penyuluhan tentang perbuatan asusila, mulai dari penjelasan, sanksi hukum hingga penyelesaian perkara bagi yang melakukannya.
Acara penyuluhan Hukum ini disambut sangat antusias oleh Prajurit dan PNS, ditandai dengan adanya diskusi dan tanya jawab selama Penyuluhan diberikan.
Danlantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono, S.H ditempat terpisah menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum ini diberikan secara berkala kepada prajurit dan PNS di Lantamal XI Merauke, dengan harapan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi serta dapat dijadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit sehingga dapat menghindari tindak pidana pelanggaran Hukum.
Fram
(Dispen Lantamal XI).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media