Pemdes Kopiwangker Akomodir 88 Peserta di BPJS Ketenagakerjaan

Spread the love

Jurnalline.com, MINAHASA – Hukum Tua desa Kopiwangker Vanda N.Emor, kepada awak media, Jumat (01/09/2023) mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, dimana Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan baik itu para pekerja formal maupun informal.

Terkait hal diatas, Pemerintah Desa Kopiwangker kecamatan Langowan Barat kab.Minahasa mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan menyelenggarakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat dengan mengakomodir 88 peserta BPU.

“Dianggarkan melalui Dana Desa, dari target 100 peserta yang diusulkan baru sekitar 88 peserta yang diakomodir.
Diharapkan Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja mandiri BPU dalam mengelola dan melindungi keuangan serta masa depannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja mandiri.” Ujarnya

Kepada warga masyarakat yang diakomodir pada program tersebut, dirinya berharap untuk dapat terus mendukung program baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, khususnya diprogram RRRD, sebagai wujud upaya dalam mewujudkan Masyarakat Minahasa Berdaulat Adil dan Sejahterah.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.