Berlayar Di Teluk Jakarta, MoU Antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI Dan Tentara Nasional Indonesia Ditandatangani Di Atas Kapal Perang

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu antara TNI dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilaksanakan di atas kapal perang KRI dr.Rajiman Wedyodiningrat-992 yang bertolak dari dermaga Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara menuju perairan Teluk Jakarta, Senin (6/11). Sebelumnya, Panglima Komando Lintas Laut Militer Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han, M.H beserta Pejabat Utama Kolinlamil menyambut kedatangan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H serta Jaksa Agung Muda bidang pembinaan Dr. Sugeng Bambang Rukmono, S.H.,M.H. dan diterima di Gedung Laut Nusantara sebelum menuju ke tempat acara yaitu di KRI dr.Rajiman Wedyodiningrat-992.

Panglima TNI dalam sambutannya sebelum penandatangan Nota Kesepahaman menyampaikan bahwa Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu adalah suatu sistem Integrasi Berkas Pidana yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar Aparat Penegak Hukum (APH) baik dalam penyelesaian perkara pidana militer ataupun perkara terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer. Aparat Penegak Hukum yang dimaksud adalah Polisi Militer, Orditurat Militer, Kejaksaan RI khususnya Jampidmil, Pengadilan Militer dan Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer. Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual, maka dengan sistem ini pengiriman berkas perkara pidana akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu sehingga dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu yang berbasis teknologi informasi.

Tujuan kerja sama antara TNI dengan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI terkait penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu adalah untuk mengatur rangkaian kegiatan penanganan penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer untuk selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya. Nota Kesepahaman tersebut akan berlaku selama tiga tahun dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data dan dokumentasi administrasi perkara melalui e-Berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu serta pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu dan pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-Berpadu.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum. “Tidak ada istilah impunitas pada TNI, setiap kesalahan pasti ada hukumannya begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya. Penandatanganan kerja sama kali ini menandai babak baru kolaborasi TNI dengan Instansi luar, dalam hal ini Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI.” pungkas Panglima TNI.

Fram

(Dispen Kolinlamil)

kasal

tni_angkatan_laut

jalesvevajayamahe

indonesiannavy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.