Jurnalline.com, Jakarta – Dihadiri langsung oleh Komandan Batalyon Arhanud 2 Kostrad Letkol Arh Luthfi Novriadi, S.E., S.Sos., M.Han., M.Sc. serta seluruh prajurit dan Persit Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Mayor Chk Andianto, S.H Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad yang bertempat di Aula Alap-alap. Malang, Senin (20/11/2023).
Penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit guna menambah wawasan yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar selalu berhati-hati dalam bertindak sehingga jauh dari permasalahan, selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih banyak yang awam.
Dalam penyampaiannya Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Andianto, S.H mengatakan pentingnya pengetahuan tentang hukum bagi prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di TNI AD khususnya Satuan jajaran Divif 2 Kostrad mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi.
“Seperti halnya THTI, disersi dan KDRT banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada oknum baik sengaja maupun tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum” tegas Pakum Divif 2 Kostrad.
Danyonarhanud 2 Kostrad di akhir sosialisasi menyampaikan, “Apa yang menjadi penekanan dan arahan Pakum, harapannya prajurit dapat mengerti dan memahami serta berfikir lebih jernih dalam tindakan apapun, begitu juga Persit, harus dapat mengingatkan suaminya pada saat hendak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku” pungkas Danyonarhanud 2.
Fram
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media