Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tak kuat menahan nafsu, AS (22 tahun) buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli gadis dibawah umur di tempat kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya ini, pria warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Jumat (24/11/2023).
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personil Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban.
“Dalam laporan peristiwa dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 10.00. Korban disetubuhi setelah diancam oleh tersangka,” ungkap Kasatreskim kepada media, Sabtu (25/11/2023).
Dijelaskan AKP Andi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.
“Korban menolak namun tersangka yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga,” terang AKP Andi Kurniady.
Lantaran takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.
“Namun sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang,” jelasnya.
Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personil Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani.
“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Jon. (Rls Humas Polres Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media