Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang Polda Banten

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kasus penipuan motor yang melibatkan pasangan suami isteri (pasutri) dengan modus mengaku sebagai intelijen kepolisian berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Dalam pengungkapan itu, tiga dari 4 pelaku berhasil dicokok di 2 tempat berbeda di wilayah Jawa Barat dan Jakarta pada Jumat (15/12). Dan 2 pelaku diantaranya merupakan pasutri. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu RW (34 tahun) dan isterinya RL (40 tahun) serta AA (33) yang ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dari para pelaku diamankan barang bukti diantaranya 3 unit motor sarana dan hasil kejahatan, handphone dan lencana intelijen.

“Para pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Rabu (20/12/2023).

Wakapolres menjelaskan kasus penipuan motor dengan modus mengaku anggota polisi merupakan tindaklanjut dari laporan Dirmanto (47 tahun) Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Korban kehilangan motor Honda PCX A 2855 EA saat dikendarai anaknya di sekitar danau Desa Situterate, Kecamatan Cikande pada Kamis 23 Nopember kemarin sekitar pukul 15.00,” terang Wakapolres

Korban Revi dan Resti yang saat itu berjalan diberhentikan oleh pelaku RW dan RL, sedangkan dua pelaku lainnya memantau situasi dari jarak sekitar 50 meter. Dengan alasan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta bantuan kepada korban untuk memantau rumah penjahat.

“Korban yang masih berusia dibawah umur ini percaya dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan,” jelasnya.

Disaat Resti sedang memantau rumah, pelaku kemudian mengajak Revi pergi ke Pasar Cikande. Setiba di pasar, pelaku RW meminjam motor korban dengan alasan menjemput Resti.

“Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya namun setelah ditunggu tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang,” tandasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, dan dua kali di wilayah hukum Polres Serang.

“Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta, tergantung tahun keluaran dan kondisi motor,” tambahnya.

Jon. (Rls Humas Polres Serang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.