Jurnalline.com, Kota Tangerang – Maraknya bangunan diduga kuat tanpa mengantongi IMB diwilayah Kota Tangerang menjadi fenomena akan Perda yang sudah dibuat di kota Tangerang hanya pelengkap tanpa adanya penegakkan Aturan, Ini patut dipertanyakan apakah memang ada kong kalikong antara pemilik dan penegak perda atau memang pemilik yang membandel.
Seperti salah satu bangunan toko elektronik terletak dijalan KH Hasyim Ashari Kecamatan Pinang tampak berdiri tegak yang di duga tidak mengantongi izin PBG.namun sudah 80 persen bangunan itu selesai, Saptu (23/12/2023).
” Bangunan yang berdiri kokoh itu di duga belum mengantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap proyek terpampang plang izin PBG nya di lokasi tersebut”.
Pada saat awak media mengkonfirmasi dan bertemu dengan mandor bangunan yang tidak mau di sebutkan namaya saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan dia mengatakan, Bahwa bangunan ini untuk toko elektronik “kalau masalah ijin ada bang, di depan dipinggir jalan karna penanggung jawab nya Pak ripai dia yang tanggung jawab”, ujarnya.
Tenyata yang terpasang didepan bukan lah izin PBG namun surat yang menyatakan bahwa ijin masih dalam tahap proses pengajuan saja bukan izin plang PBG.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang no 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung dimana didalamnya tercantum pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.
Saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan kepada penanggung jawab yang disebutkan mandor tadi
dengan mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Ripai sebagai penanggung jawab bangunan toko elektronik tersebut dia mengatakan, lewat pesan singkatnya “Coba kita fu tim dulu bang”,ujarnya tidak jelas apa yang dikatakan hanya itu pesan balasan ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan pantauan awak media Lebih lanjut, secara kasat mata yang terpasang didepan hanya data pengurusan melalui Online yang terdaftar 16 November 2023.
Pertanyaan nya, bagaimana bangunan yang begitu besar dipinggir jalan raya, indikasinya petugas pemkot Tangerang tidak tegas..!
Perda dibuat hanya untuk persyaratan saja, Sementara petugas tidak menjalankan tupoksinya.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media