Miris ..!, Bangunan DidugaTanpa PBG Hiasi Kota Tangerang – “Sudah Kordinasi” Satpol – PP Bak Macan Ompong.

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area, bangunan berdiri tanpa izin yang sah, Saptu (20/1/2024).

Salah satu contohnya adalah gudang milik PT Pilar di Jalan H. Mansyur Raya, RT 001 RW 003, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Hasil konfirmasi dari pekerja bangunan, saat berbincang-bincang dengan salah satu pekerja yang namanya enggan untuk di publish tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut, hanya sebagai pekerja. Media Jurnalline.com, memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa PBG.

Guntur Hutabarat, Ketua DPD LSM Garuda Nasional, menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP atau media tidak menghasilkan efek positif, karena tidak ada tindakan penyetopan yang dilakukan. Alasannya, tidak ada perintah dari dinas terkait perijinan.

Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.

Dengan aturan baru ini, PBG menjadi kriteria utama untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan PBG, seperti yang terjadi pada PT. Pilar, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan PBG.

Sementara pihak berwenang menegaskan koordinasi yang telah dilakukan, masyarakat tetap mengharapkan agar penegakan hukum terhadap bangunan tanpa izin bisa lebih efektif, sehingga keberadaan mereka dapat diatur sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu kami mengorek informasi dari salah satu ketua RT/RW.setempat, Informasi yang kami dapat, bahwa perizinan bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan lisan. Namun, di lapangan terlihat bangunan pengerjaannya berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan.

Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengangkangi perda setempat akibat indikasi adanya “main mata” dengan oknum tertentu yang nakal.

Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi.

Zeck/Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.