Jurnalline.com, MINAHASA — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, menghadiri sekaligus memimpin Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (20/01/2024).
Sekda Lynda Watania dalam sambutannya menyampaikan bahwa,
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi maka perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),
dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa.
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa” beber Sekda Lynda Watania.
Sekdakab Lynda Watania didampingi Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol, Jajaran Sekretaris Dinas, Sekretaris badan, Kabag, Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media