Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit dan Persit Yonbekang 2 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Hukum Kostrad di Aula Mustaqim Mayon Bekang 2 Kostrad Malang pada. Selasa (13/02/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakakumkostrad, Letkol Chk Moh. Arif Muttaqim, S. Ag., SH., MH., yang memberikan materi mengenai tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan TNI, seperti THTI, Desersi, Laka lalin, KDRT, Judi Narkoba LGBT dan Asusila. Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada prajurit Yonbekang 2 agar dapat memahami hukum lebih baik sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana.
Selain itu, Wakakumkostrad juga membahas tentang Netralitas TNI dalam Pemilu, termasuk implementasi netralitas dalam Pemilu dan ancaman tindak pidana menurut UU No. 8 TH 2012. Hal ini bertujuan agar prajurit dapat mengikuti pemilu legislatif dan pilpres 2024 dengan lancar tanpa terlibat dalam politik praktis yang merugikan diri sendiri dan institusi TNI AD.
Mayor Cba Yudha Bagus Prianto, Wadanyon Bekang 2 Kostrad yang mewakili Komandan Batalyon, menyatakan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum prajurit serta memberikan wawasan tentang ketentuan dan peraturan hingga proses penyelesaian perkara baik disiplin maupun pidana.
Beliau menambahkan bahwa pemahaman hukum akan membantu prajurit dalam menjaga pikiran yang jernih untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan netralitas TNI di lingkungan Yonbekang 2 Kostrad.
Fram
(Penkostrad)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media