Jurnalline.com, Jakarta – Perhubungan Kostrad menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi Bogor untuk membantu dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kegiatan ini diadakan di Aula Perhubungan Kostrad dengan tujuan membantu wajib pajak, khususnya para Prajurit Perhubungan Kostrad, dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Bogor. Selasa (20/2/2024).
Ketua Tim Sosialisasi, Bpk. Asrul, S.E. Ak., Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Ciawi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk memfasilitasi wajib pajak, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak sebelumnya.
Laporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun dengan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas waktunya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
Bapak. Asrul juga menjelaskan bahwa alasan pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Dalam kegiatan ini, seluruh Prajurit Perhubungan Kostrad mendapatkan bimbingan langsung dari personel KPP Pratama Ciawi Bogor tentang pengisian SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak www.djponline.pajak.go.id.
Ketua Tim Sosialisasi, Bapak. Asrul, S.E. Ak., Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Ciawi, mengucapkan terima kasih kepada Satuan Perhubungan Kostrad dan seluruh Prajurit serta PNS yang telah bersedia memberikan waktu dan tempat untuk melaksanakan pengisian SPT Tahunan ini.
Fram
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media