Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (Sumsel) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan nelayan, di antaranya dengan mengasuransikan ribuan nelayan setempat agar terlindungi ketika terjadi risiko kerja atau pada saat melaut.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE yang mengunjungi desa di Kawasan pesisir timur OKI mengatakan
“Asuransi ini penting karena memiliki manfaat santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilainya hingga Rp 200 juta apabila,” jelas Iskandar saat memberikan kartu ansuransi kepada nelayan di Desa Kuala Sungai Pasir, Kamis, (23/11) lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten OKI, Ir. Hasanudin mengatakan manfaat asuransi nelayan berupa santunan hingga Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
“Yang belum ikut asuransi nelayan, segera daftar di Dinas Perikanan,” kata Hasanudin.
Hasanudin mengatakan untuk tahun ini nelayan yang dibantu premi asuransinya sekitar 1.000 nelayan. “bantuan premi ini menurutnya sebagai langkah awal dan pada akhirnya nanti bisa mengikuti program asuransi secara mandiri,” katanya
Ia mengatakan program asuransi bagi nelayan tersebut masuk dalam bantuan kesejahteraan sosial sehingga mereka terlindungi ketika menjalankan pekerjaannya. Ke depan, nelayan harus mulai menyadari pentingnya melindungi diri melalui asuransi dan dilakukan secara mandiri.
Bantuan premi asuransi tersebut diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal maksimal 10 GT. Selain itu, nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal setempat.
Hasan mengemukakan nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, di antaranya harus memiliki kartu nelayan, memiliki rekening bank, menggunakan kapal maksimal 10 GT, dan berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2017.
“Tidak semua berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja bisa mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.
(Novi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media