Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Edaran Larang Sekolah Gelar Perpisahan

Spread the love

Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran terkait larangan sekolah menggelar acara perpisahan.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir saat di temui wartawan usai Shalat Jum’at,Sayadi mengatakan, Surat Edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD dan SMP.

Surat edarannya sudah kita keluarkan dan disampaikan ke Sekolah-sekolah di Ogan Ilir,”jelasnya.

Sayadi menerangkan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut agar tak membebani keuangan para orang tua atau wali siswa.

Sebelum surat edaran tersebut keluar, sebagian sekolah baik PAUD, TK, SD dan SMP di Ogan Ilir ada yang memungut biaya perpisahan.

Biaya yang tak sedikit tersebut dikeluhkan para orang tua karena dinilai mubazir dan lebih banyak mudaratnya.

“Maka dengan adanya surat edaran ini sebagai pedoman bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud Ogan Ilir,” Kata Sayadi.

Sejatinya, perpisahan sekolah tak serta-merta dilarang asalkan tidak memberatkan atau bahkan merugikan pihak terutama orang tua siswa.

Sayadi menyarankan agar perpisahan siswa dapat dilakukan dengan hal-hal yang sederhana, namun tetap bermakna.

“Perpisahan secara sederhana kan bisa. Doa bersama, salam-salaman biasa, tidak perlu bermewah-mewahan karena urgensinya juga tidak ada,” Terang Sayadi. (Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.