Jurnalline.com, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membekali prajurit serta persit tentang pentingnya Hukum untuk mendukung tugas TNI AD, Yonif 755 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Mako Yonif 755/Yalet Kostrad, Jl. Poros Semangga, Distrik Semangga, Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan. Senin (15/7/2024).
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum bagi prajurit dan persit dalam kehidupan sehari-hari dan dinas sehingga prajurit beserta ibu persit dapat disiplin, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
Adapun pemateri dalam penyuluhan ini dipimpin oleh Kakum Kostrad, Kolonel Chk Iga Kalaringga J. S.H., M.H., dan Kapten Chk Zainal Aripin, S.H.
Pemateri menyampaikan bahwa prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, karena tidak sedikit pelanggaran dilakukan prajurit diawali dari permasalahan keluarga. Oleh karena itu peran istri dalam keluarga juga sangatlah penting.”pungkasnya.
Di tempat yang sama, Komandan Batalyon Infanteri 755/Yalet Kostrad Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M. A. menyampaikan dalam rilisnya bahwa dengan kegiatan ini harapannya prajurit ataupun persit Yonif 755/Yalet bisa meningkatkan pemahaman tentang hukum dan tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan yang berlaku sehingga nantinya meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.
Lebih lanjut, semoga dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini kita seluruh Prajurit dan persit Yonif 755/Yalet Kostrad dapat lebih hati hati dalam bertindak terutama terhadap segala yang mengarah pelanggaran. Kami seluruh keluarga besar Prajurit dan Persit Yonif 755/Yalet mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah meluangkan waktunya untuk memberi Penyuluhan Hukum di satuan tercinta dan kebanggaan kami,”tegas Danyonif.
Raja
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media