Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit dan Persit Brigif 20 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad. Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad dipimpin Kolonel Chk Iga Kalaringga J, S.H. M.H., didampingi Perwira Hukum Kostrad Kapten Chk Zaenal Arifin S.H., bertempat di aula Mabrigif 20/IJK/3 Kostrad, Mapuru jaya, Kab. Mimika, Papua Barat. Rabu, (17/7/2024).
Hukum Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum TA.2024 bagi prajurit dan Persit Brigif 20/IJK/3 Kostrad guna menekan banyaknya pelanggaran di satuan jajaran Kostrad. Penyuluhan tersebut diikuti sebanyak 55 prajurit dan 25 Persit dengan antusias menerima penyuluhan hukum tentang Tugas Pokok TNI dan perkara-perkara yang menonjol di satuan Kostrad seperti, disersi, THTI, KDRT, judi online, asusila, perkelahian dan lainnya.
Dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Brigif 20/IJK/3 Kostrad, Kolonel Chk Iga Kalaringga J, S.H. M.H., mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Brigif 20/IJK/3 Kostrad untuk melakukan pelanggaran.
Raja
(Penkostrad).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media