Jurnalline.com, Kodam Jaya, Tangerang – Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Ary Sutrisno menghadiri langsung konferensi Pers Hasil operasi Nilai Jaya 2024 yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Konferensi pers memusnahkan 3,89 Kg. narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Rabu kemaren (24/7/2024).
“Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir,” ungkap Zain.
Kapolres menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.
“Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Zain.
Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. “Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” imbuhnya.
Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota tersebut Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Ary Sutrisno menyampaikan dukungan atas pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah NKRI.
“Kami mendukung sepenuhnya pemberantasan peredaran narkob, Narkoba merupakan musuh negara yang dapat merusak generasi penerus Bangsa,” tegasnya.
Raja
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media