Jurnalline.com, Jakarta – Tumbuhkan jiwa Patriotisme dan kecintaan akan Tanah Air, Komando Lintas Laut Militer menggelar upacara bendera hari senin yang dilaksanakan secara rutin di Lapangan Moeljono Silam Mako Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7) yang dihadiri seluruh Prajurit dan PNS Kolinlamil. Pada pelaksanaan upacara bendera kali ini dipimpin oleh Komandan Pom (Danpom) Kolinlamil Letkol Laut (PM) J.R. Nairbohu, S.T., M.Tr.Opsla bertindak selaku Inspektur upacara. Dalam amanatnya Danpom Kolinlamil mengungkapkan terimakasih atas kelancaran dan kesuksesan acara yang baru saja kita laksanakan, yaitu acara Fun Run dan Fun Walk di Mako Kolinlamil. Disampaikan apresiasi rasa bangga atas semangat, dedikasi, loyalitas serta militansi dalam setiap pelaksanaan tugas seluruh anggota Kolinlamil ditengah padatnya kegiatan yang diemban, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“dalam beberapa waktu belakangan ini, kita menyadari bahwa tingkat pelanggaran disiplin maupun pidana di Kolinlamil beserta jajaran terjadi adanya peningkatan, dimana hal tersebut sangat merugikan satuan Kolinlamil maupun prajurit tersebut, khususnya perkara penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan anggota Kolinlamil, bahwa diketahui bagi anggota militer maupun PNS yang terlibat penyalahgunaan narkotika ancaman hukumannya sangat berat sampai dengan pemecatan dari dinas” ucap Danpom Kolinlamil.
Lebih lanjut Danpom Kolinlamil menambahkan, selain itu masih ada hal yang menjadi perhatian khusus dari pimpinan terkait masalah judi online, terdapat banyak sekali prajurit TNI yang melakukan judi online sehingga berakibat terlilit banyak hutang/pinjol yang berdampak dengan perekonomian keluarga menjadi hancur dan hutang dimana-mana. Tidak menutup kemungkinan TNI Angkatan Laut akan melakukan pengecekan data juga apabila didapati prajurit TNI Angkatan Laut melakukan judi online perintah dari pimpinan dalam hal ini Kasal sangat tegas, untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap anggota TNI AL yang terlIbat judi online dengan ancaman 10 tahun penjara dan hal tersebut bisa dipecat dinas.
Raja
(Dispen Kolinlamil)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media