Jurnalline.com, Banyuasin, (Sumsel) – Kepolisian Sektor Talang Kelapa berhasil mengungkap Dua pelaku pembobolan rumah kosong dan Empat pelaku penyalah guna narkoba, yang meresahkan masyarakat, dalam Perss Release dihalaman kantor Polsek Talang Kepala, pelaku dan barang buktinya ikut diamankan.
Dua pelaku pencurian dengan pembertan (curat) menjalankan aksinya membobol Counter di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dengan tersangka yaitu tiga orang menjadi tersangka utama HR, tersangka lainnya MD dan MY. melakukan pembongkaran Counter, pada saat pemiliknya tidak ada di tempat atau sudah ditutup.
Kemudian pelaku memanjat tembok dengan menggunakan kayu, lewat pintu bagian belakang mereka mendobrak pintu dengan menggunakan linggis atau obeng. saat pelaku sudah berada di dalam counter mereka langsung menggasak beberala barang milik counter antaranya kartu perdana, satu buah speaker aktif, dua buah telepon genggam yang dibawa dengan sebuah tas, pelaku langsung meninggalkan counter dalam keadaan terbuka.
“Salah satu dari pelaku berinisial HR merupakan otak dari kegiatan tersebut, pelaku sudah pernah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polsek Talang Kelapa. habis masa tahanannya sekitar empat bulan yang lalu, pelaku mengulangi kembali perbuatan yang sama, dari pengembangan lebih lanjut, jika perbuatan ini berhasil, para pelaku akan melakukan perbuatan serupa, namun rencana para pelaku tersebut telah dihentikan dan ditangkap oleh tim operasional Polsek Talang Kelapa.
Adanya bukti – bukti yang kuat, atas perbuatan pelaku mereka dijadikan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 7 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Talang Kelapa juga mengungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, para tersangka berjumlah 3 orang, berinisial MS, HW dan MR. Mereka ditangkap oleh pihak Polsek Talang Kelapa sedang menggunakan atau melakukan penyalahgunaan Narkotika di rumah AHE yang tidak lain residivis.
“Perbuatan mereka ini, sudah meresahkan masyarakat sekitar, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan beberapa alat bukti yaitu 2 buah paket kecil jenis sabu, bong alat untuk menghisap narkoba, uang sebesar 650 ribu rupiah dan 3 buah telepon genggam,” ungkapnya.
Mereka diproses dan dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pengguna narkoba tersebut, diancam dengan Undang – Undang tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun.
(Hasidarmansyah)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media